Tugas Awal Semester 4 ..T..T
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Pemukiman adalah bagian
dari lingkungan hidup diluar kawasan hutan lindung, baik yang berupa kawasan
perkotaan atau pedesaan. Pemukiman berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal
atau hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan
(UU RI No. 4/1992). Kawasan pemukiman didominasi oleh lingkungan hunian dengan
fungsi utama sebagai tempat tinggal yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana
lingkungan, tempat bekerja yang memberi pelayanan dan kesempatan kerja terbatas
yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Satuan lingkungan
pemukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan
penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan terstuktur yang
memungkinkan pelayanan dan pengelolaan yang optimal.
1.2.
Tujuan
Adapun pembuatan makalah ini bisa menambah adalah
sebagai berikut:
·
Untuk pemenuhan tugas mata kuliah Kesehatan
Lingkungan Perkotaan dan Pemukiman
·
Untuk penambah pengetahuan para pembaca
mengenai Pemukiman Darurat
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian
Pemukiman
Pemukiman
adalah suatu wilayah atau area yang ditempati oleh seseorang atau kelompok
manusia. Pemukiman memiliki kaitan yang cukup erat dengan kondisi alam dan
sosial kemasyarakatan sekitar.
Pemukiman merupakan bagian dari lingkungan hidup baik
kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat
tinggal atau lingkungan hunian yang mendukung perikehidupan.
Pemukiman
adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan hutan lindung, baik yang berupa
kawasan perkotaan atau pedesaan. Pemukiman berfungsi sebagai lingkungan tempat
tinggal atau hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan
penghidupan (UU RI No. /1992). Kawasan pemukiman didominasi oleh lingkungan
hunian dengan fungsi utama sebagai tempat tinggal yang dilengkapi dengan
prasarana dan sarana lingkungan, tempat bekerja yang memberi pelayanan dan
kesempatan kerja terbatas yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Satuan
lingkungan pemukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran
dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan terstuktur
yang memungkinkan pelayanan dan pengelolaan yang optimal.
Menurut
WHO, pemukiman adalah suatu
struktur fisik dimana orang menggunakannya untuk tempat berlindung, dimana
lingkungan dari struktur tersebut termaksud juga semua fasilitas dan pelayanan
yg diperlukan, perlengkapan yg berguna untuk kesehatan jasmani dan rohani dan
keadaan sosialnya yang baik untuk kelompok dan individu.
Menurut
winslow, pemukiman merupakan suatu
tempat untuk tinggal secara permanen, berfungsi sebagai tempat untuk bermukim,
beristirahat, berekreasi dan tempat berlindung dari pengaruh lingkungan yang
memenuhi persyaratan psikologis, physiologis, bebas dari penularan penyakit dan
kecelakaan.
Keadaan darurat atau dahulu dikenal
sebagai staat van oorlog en beleg (SOB) yang dalam bahasa
Inggris disebut sebagai state of emergency adalah suatu pernyataan dari pemerintah
yang bisa mengubah fungsi-fungsi pemerintahan, memperingatkan warganya untuk
mengubah aktivitas, atau memerintahkan badan-badan negara untuk menggunakan
rencana-rencana penanggulangan keadaan darurat. Biasanya, keadaan ini muncul
pada masa bencana alam, kerusuhan sipil,
atau setelah ada pernyataan perang.
Keadaan
darurat adalah situasi yang menimbulkan risiko segera untuk kesehatan, kekayaan
hidup, atau lingkungan. Sebagian besar keadaan darurat memerlukan intervensi
mendesak untuk mencegah memburuknya situasi. Meskipun dalam beberapa situasi,
mitigasi mungkin tidak dapat dilakukan dan lembaga mungkin hanya dapat
menawarkan perawatan paliatif untuk akibatnya.
Untuk
dapat didefinisikan sebagai keadaan darurat, insiden itu harus menjadi salah
satu dari berikut:
· Segera
mengancam jiwa, kesehatan, atau lingkungan.
· Telah
menyebabkan hilangnya nyawa, mengancam kesehatan, kerusakan harta benda atau kerusakan
lingkungan
· Memiliki
probabilitas tinggi meningkat menyebabkan bahaya untuk kehidupan, kesehatan,
properti atau lingkungan.
Darurat
juga biasanya didefinisikan dalam ketetapan-negara sebagai suatu kondisi dimana
hidup, kesehatan atau properti dalam bahaya, dan prompt memanggil bantuan
sangat penting. Pada dasarnya pelayanan tanggap darurat sebagian besar
bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan harta benda, serta dampak
terhadap lingkungan
Keadaan
darurat merupakan suatu keadaan yang
sulit dan terjadi tanpa diduga-duga yang memerlukan penanganan segera untuk
mengendalikan seperti keadaan semula.
Dari
uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pemukiman darurat merupakan wilayah yang
ditempati oleh seseorang atau kelompok
manusia dimana keadaannya memerlukan penanganan yang segara untuk mengatasi
keadaan yang sementara ataupun mendesak.
2.2.
Jenis-jenis
Pemukiman
Berdasarkan sifatnya pemukiman dapat
dibedakan beberapa jenis antara lain:
a. Pemukiman Perkampungan Tradisional
Perkampungan
seperti ini biasa nya penduduk atau masyarakatnya masih memegang teguh tradisi
lama. Kepercayaan, kabudayaan dan kebiasaan nenek moyangnya secara turun
temurun dianutnya secara kuat. Tidak mau menerima perubahan perubahan dari luar
walaupun dalam keadaan zaman telah berkembang dengan pesat. Kebiasaan-kebiasaan
hidup secara tradisional yang sulit untuk diubah inilah yang akan membawa
dampak terhadap kesehatn seperti kebiasaan minum air tanpa dimasak terlebih
dahulu, buang sampah dan air limbah di sembarang tempat sehingga terdapat
genangan kotor yang mengakibatkan mudah berjangkitnya penyakit menular.
b. Perkampungan Darurat
Jenis perkampungan ini biasanya
bersifat sementara (darurat) dan timbulnya perkampungan ini karena adanya
bencana alam. Untuk menyelamatkan penduduk dari bahaya banjir maka dibuatkan
perkampungan darurat pada daerahh/lokasi yang bebas dari banjir. Mereka yang
rumahnya terkena banjir untuk sementara ditampatkan dipernkampungan ini untuk
mendapatkan pertolongan baantuan dan makanan pakaian dan obat obatan. Begitu
pula ada bencana lainnya seperti adanya gunung berapiyang meletus dan lain
lain.
Daerah pemukiman ini bersifat darurat tidak terencana dan
biasanya kurang fasilitas sanitasi lingkungan sehingga kemungkina penjalaran
penyakit akan mudah terjadi.
c. Perkampungan Kumuh (Slum Area)
Jenis pemukiman ini biasanya timbul
akibat adanya urbanisasi yaitu perpindahan penduduk dari kampung (pedesaan) ke
kota. Umumnya ingin mencari kehidupan yang lebih baik, mereka bekerja di
toko-toko, di restoran-restoran, sebagai pelayan dan lain lain. sulitnya
mencari kerja di kota akibat sangat banyak pencari kerja, sedang tempat bekerja
terbatas, maka banyak diantara mereke manjadi orang gelandangan, Di kota ummnya
sulit mendapatkan tempat tinggal yang layak hal ini karena tidak terjangkau
oelh penghasilan (upah kerja) yang mereka dapatkan setiap hari, akhirnya meraka
membuat gubuk-gubuk sementara (gubuk liar)
d. Pemukiman Transmigrasi
Jenis pemukiman semacam ini di
rencanakan oleh pemerintah yaitu suatu daerah pemukiman yang digunakan
untuk tempat penampungan penduduk yang dipindahkan (ditransmigrasikan) dari
suatu daerah yang padat penduduknya ke daerah yang jarng/kurang penduduknya
tapi luas daerahnya (untuk tanah garapan bertani bercocok tanam dan lain lain)
disamping itu jenis pemukiman merupakan tempat pemukiman bagi orang -orang
(penduduk) yang di transmigrasikan akibat di tempat aslinya seiring dilanda
banjir atau seirng mendapat gangguan dari kegiatan gunung berapi.
Ditempat ini meraka telah disediakan
rumah, dan tanah garapan untuk bertani (bercocok tanam) oleh pemerintah dan
diharapkan mereka nasibnya atau penghidupannya akan lebih baik jika
dibandingkan dengan kehidupan di daerah aslinya
e. Perkampungan Untuk Kelompok-Kelompok
Khusus
Perkampungan seperti ini dibasanya
dibangun oleh pemerintah dan diperuntukkan bagi orang -orang atau
kelompok-kelompok orang yang sedang menjalankan tugas tertentu yang telah
dirancanakan . Penghuninya atau orang orang yang menempatinya biasanya
bertempat tinggal untuk sementara, selama yang bersangkutan masih bisa menjalan
kan tugas. setelah cukup selesai maka mereka akan kembali ke
tempat/daerah asal masing masing. contohnya adalah perkampungan atlit (peserta
olah raga pekan olahraga nasional ) Perkampungan orang -orang yang naik haji, perkampungan
pekerja (pekerja proyek besar, proyek pembangunan bendungan, perkampungan
perkemahan pramuka dan lain lain
f. Perkampungan Baru (real estate)
Pemukiman semacam ini drencanakan
pemerintah dan bekerja sama dengan pihak swasta. Pembangunan tempat pemukiman
ini biasanya dilokasi yang sesuai untuk suatu pemukiman (kawasan pemukiman).
ditempat ini biasanya keadaan kesehatan lingkunan cukup baik, ada listrik,
tersedianya sumber air bersih , baik berupa sumur pompa tangan (sumur bor) atau
pun air PAM/PDAM, sisetem pembuangan kotoran dan iari kotornya direncanakan
secara baik, begitu pula cara pembuangan samphnya di koordinir dan diatur
secara baik.
Selain itu ditempat ini biasanya
dilengakapi dengan gedung-gedung sekolah (SD, SMP, dll) yang dibangun dekat
dengan tempat tempat pelayanan masyarakat seperti poskesdes/puskesmas, pos
keamanan kantor pos, pasar dan lain lain.
Jenis pemukiman seperti ini biasanya
dibangung dan diperuntukkan bagi penduduk masyarakat yang berpenghasilan
menengah ketas. rumah rumah tersebut dapat dibali dengan cara di cicil bulanan
atau bahkan ada pula yang dibangun khusus untuk disewakan. contoh pemukiman
sperit ini adalah perumahan IKPR-BTN yang pada saat sekarang sudah banyak
dibangun sampai ke daerah-daerah
Untuk di daerah – daerah (kota kota
) yang sulit untuk mendapatkan tanah yang luas untuk perumahan, tetapi
kebutuhan akan perumahan cukup banyak, maka pemerintah bekerja sama dengan
pihak swasta membangun rumah tipe susun atau rumah susun (rumah bertingkat)
seperti terdapat di kota metropolitan DKI Jakarta. Rumah rumah seperti ini ada
yang dapat dibeli secara cicilan atau disewa secara bulanan.
2.3. Unsur-unsur Pemukiman
1.
Penduduk / Warga / Perkumpulan
Orang-orang atau manusia
Orang-orang
yang berada di dalamnya terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dan saling
berinteraksi satu sama lain secara terus menerus / kontinyu. Suatu daerah
tempat tinggal biasanya dipimpin oleh seseorang
2.
Rumah
Rumah adalah tempat berlindung dari segala
macam gangguan yang dapat diisi oleh keluarga yang merupakan unsur terkecil
dari masyarakat.
3.
Sarana fisik
Sarana tersebut digunakan untuk mendukung
aktivitas serta kepentingan penduduk agar dapat terus berjalan dan hidup.
2.4.
Sarana
dan Prasarana
Prasarana
lingkungan pemukiman adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang
memungkinkan lingkungan pemukiman dapat
berfungsi sebagaimana mestinya. Prasarana utama meliputi jaringan jalan,
jaringan pembuangan air limbah dan sampah, jaringan pematusan air hujan,
jaringan pengadaan air bersih, jaringan listrik, telepon, gas, dan sebagainya.
Jaringan primer prasarana lingkungan adalah jaringan utama yang menghubungkan
antara kawasan pemukiman atau antara kawasan pemukiman dengan kawasan lainnya.
Jaringan sekunder prasarana lingkungan adalah jaringan cabang dari jaringan
primer yang melayani kebutuhan di dal am satu satuan lingkungan pemukiman.
Sarana
lingkungan pemukiman adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk
penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya. Contoh
sarana lingkungan pemukiman adalah fasilitas pusat perbelanjaan, pelayanan umum, pendidikan dan kesehatan,
tempat peribadatan, rekreasi dan olah raga, pertamanan, pemakaman. Selanjutnya
istilah utilitas umum mengacu pada sarana
penunjang untuk pelayanan lingkungan pemukiman, meliputi jaringan air
bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, dan pemadam kebakaran. Utilitas
umum membutuhkan pengelolaan profesional dan berkelanjutan oleh suatu badan usaha.
2.5.
Persyaratan
Perumahan dan Pemukiman
Kesehatan perumahan dan
lingkungan pemukiman adalah kondisi fisik, kimia, dan biologik di dalam rumah,
di lingkungan rumah dan perumahan, sehingga memungkinkan penghuni mendapatkan derajat
kesehatan yang optimal.
Persyaratan kesehatan
perumahan dan lingkungan pemukinan adalah ketentuan teknis kesehatan yang wajib
dipenuhi dalam rangka melindungi penghuni dan masyarakat yang bermukim di
perumahan dan/atau masyarakat sekitar
dari bahaya atau gangguan kesehatan. Persyaratan kesehatan perumahan yang
meliputi persyaratan lingkungan perumahan dan pemukiman serta persyaratan rumah
itu sendiri, sangat diperlukan karena pembangunan perumahan berpengaruh sangat
besar terhadap peningkatan derajat kesehatan individu, keluarga dan masyarakat
(Sanropie, 1992).
Persyaratan kesehatan
perumahan dan lingkungan pemukiman menurut Keputusan Menteri Kesehatan
(Kepmenkes) No. 829/Menkes/SK/VII/1999 meliputi parameter sebagai berikut :
1)
Lokasi
a.
Tidak terletak pada daerah rawan bencana
alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, tanah longsor, gelombang tsunami,
daerah gempa, dan sebagainya;
b.
Tidak terletak pada daerah bekas tempat
pembuangan akhir (TPA) sampah atau bekas tambang;
c.
Tidak terletak pada daerah rawan
kecelakaan dan daerah kebakaran seperti jalur pendaratan penerbangan.
2)
Kualitas udara
Kualitas udara ambien di lingkungan
perumahan harus bebas dari gangguan gas beracun dan memenuhi syarat baku mutu lingkungan
sebagai berikut :
a.
Gas H2S dan NH secara biologis tidak
terdeteksi;
b.
Debu dengan diameter kurang dari 10
g maksimum 150g/m3
c.
Gas SO2 maksimum 0,10 ppm
d.
Debu maksimum 350 mm3/m2
per hari.
3)
Kebisingan dan getaran
a.
Kebisingan dianjurkan 45 dB.A, maksimum
55 dB.A;
b.
Tingkat getaran maksimum 10 mm/detik .
4)
Kualitas tanah di daerah perumahan dan
pemukiman
a.
Kandungan Timah hitam (Pb) maksimum 300
mg/kg
b.
Kandungan Arsenik (As) total maksimum
100 mg/kg
c.
Kandungan Cadmium (Cd) maksimum 20 mg/kg
d.
Kandungan Benzo(a)pyrene maksimum 1
mg/kg
5)
Prasarana dan sarana lingkungan
a.
Memiliki taman bermain untuk anak,
sarana rekreasi keluarga dengan konstruksi yang aman dari kecelakaan
b.
Memiliki sarana drainase yang tidak
menjadi tempat perindukan vektor penyakit
c.
Memiliki sarana jalan lingkungan dengan
ketentuan konstruksi jalan tidak mengganggu kesehatan, konstruksi trotoar tidak
membahayakan pejalan kaki dan penyandang cacat, jembatan harus memiliki pagar
pengaman, lampu penerangan jalan tidak menyilaukan mata
d.
Tersedia cukup air bersih sepanj ang
waktu dengan kualitas air yang memenuhi persyaratan kesehatan;
e.
Pengelolaan pembuangan tinja dan limbah
rumah tangga harus memenuhi persyaratan kesehatan;
f.
Pengelolaan pembuangan sampah rumah
tangga harus memenuhi syarat kesehatan
g.
Memiliki akses terhadap sarana pelayanan
kesehatan, komunikasi, tempat kerja, tempat hiburan, tempat pendidikan, kesenian,
dan lain sebagainya;
h.
Pengaturan instalasi listrik harus
menjamin keamanan penghuninya;
i.
Tempat pengelolaan makanan (TPM) harus
menjamin tidak terjadi kontaminasi makanan yang dapat menimbulkan keracunan.
6)
Vektor penyakit
a.
Indeks lalat harus memenuhi syarat;
b.
Indeks jentik nyamuk dibawah 5%.
7)
Penghijauan
Pepohonan untuk penghijauan lingkungan
pemukiman merupakan pelindung dan juga berfungsi untuk kesejukan, keindahan dan
kelestarian alam.
2.6.
Masalah
Umum Kesehatan di Pemukiman Darurat
Penyakit
|
Penyebab
|
Tindakan Preventif
|
Diare
|
-
Pemukiman terlalu padat
-
Pencemaran air dan makanan
-
Sanitasi jelek
|
-
Menyediakan area yang cukup
-
Pendidikan mengenai kesehatan
-
Membagikan sabun pembersih
-
Kesadaran kebersihan makan dan
pribadi
-
Penyediaan air bersih dan makanan
yang cukup
|
Cacar
|
-
Pemukiman terlalu padat
-
Vaksinasi tak jalan
|
-
Menyediakan area yang cukup
-
Imunisasi untuk anak balita
|
Penyakit pernapasan
|
-
Perumahan kumuh
-
Kurangnya selimut dan pakaian
-
Merokok di tempat umum
|
-
Menyediakan area yang cukup
-
Perlindungan yang cukup seperti
pakaian yang layak dan selimut yang memadai
-
Memberantas tempat berkembang
biaknya nyamuk
|
Malaria
|
-
Tempat tinggal yang tidak
kondusif untuk perkembang biakan nyamuk
|
-
Penyemprotan dan menjafa
kebersihan lingkungan
-
Penyediaan kelambu
-
Penyediaan obat pencegah yang
aman untuk anak kecil dan ibu hamil
|
Meningitis
|
-
Pemukiman yang terlalu padat
|
-
Standar minimal untuk tempat
tinggal yang layak
-
Imunisasi sesuai dengan anjuran
dokter
|
Tuberculosse
|
-
Pemukiman yang terlalu padat
-
Gagal gizi
-
Rentan terhadap virus TBC
|
-
Standar minimal untuk tempat
tinggal yang layak
-
Imunisasi
|
Typhoid
|
-
Pemukiman yang padat
-
Kesadaran kebersihan kurang
-
Kurangnya air bersih
-
Kurangnya sanitasi
|
-
Standar minimal untuk tempat
tinggal yang layak
-
Air bersih yang cukup
-
Sanitasi yang memadai
-
Kesadaran akan pentingnya
kebersihan
|
Cacingan
|
-
Pemukiman yang padat
-
Sanitasi tidak memadai
|
-
Standar minimal untuk tempat
tinggal yang layak
-
Sanitasi yang layak
-
Memakai alas kaki
-
Kesadaran akan kesehatan individu
|
Scabies
|
-
Pemukiman yang padat
-
Kurangnya kesadaran kesehatan
diri
|
-
Standar minimal untuk tempat
tinggal yang layak
-
Cukup tersedianya air bersih dan
sabun pembersih
|
Xerophtalmia/ Kurang Vit.A
|
-
Diet yang tidak sesuai
-
Disebabkan penyakit infeksi cacar
air dan diare
|
-
Cukup mengkonsumsi makanan yang
mengandung vitamin A
-
Imunisasi untuk mencegah penyakit
tersebut
|
Anemia
|
-
Malaria, Cacingan, kurang zat
besi dan folate
|
-
Tindakan pencegah dari
sumber-sumber penyakit
-
Mengatur pola makan
|
Tetanus
|
-
Luka yang tidak dirawat
-
Salah perlakukan: waktu
melahirkan menyebabkan penyakit tetanus
|
-
P3K yang memadai
-
Imunisasi bagi ibu hamil dan memberi peny.uluhan tentang kebersihan
gunting, alat ukur
|
Hepatitis
|
-
Tidak Bersih
-
Pencemaran air dan makanan
|
-
Penyediaan air bersih yang cukup
-
Sanitasi yang memadai
-
Tranfusi yang aman
|
STD /
HIV
|
-
Tidak bermasyarakat
-
Kesalahan transfusi
-
Kurangnya informasi
|
-
Tes Syphilis selama kehamilan
-
Tes darah untuk Tansfusi
-
Tindakan pencegahan
-
Pendidikan kesehatan
-
Penyediaan kondom
-
Tidak berganti pasangan
|
2.7. Aspek Lingkungan Pemukiman
Ada 2
(dua) aspek lingkungan pemukiman yang harus diperhatikan adalah fasilitas
lingkungan dan prasarana lingkungan.
1.
Fasilitas Lingkungan
a.
Fasilitas
pendidikan
b.
Fasilitas
kesehatan
c.
Perbelanjaan
d.
Rekreasi
dan kebudayaan
e.
Olahraga
f.
Lapangan
terbuka
2.
Prasarana lingkungan
a. Jalan
b.
Saluran
air minum
c.
Saluran
air hujan
d.
Pembuangan
sampah
e.
Jaringan
listrik
f. Masalah Pemukiman di Indonesia
· Pertumbuhan penduduk tinggi (2,4 juta
pertahun )
· Penyebaran penduduk yg tidak
seimbang dan merata
· Kondisi pemukiman dibawah standar
kesehatan
· Pemukiman didaerah perkotaan
g. Penggunaan tanah tidak terkendalikan
h. Kebutuhan sarana tidak seimbang
dengan pertumbuhannya
BAB
III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
a. Satuan
lingkungan pemukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran
dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan terstuktur
yang memungkinkan pelayanan dan pengelolaan yang optimal.
b. Pemukiman
darurat merupakan wilayah yang ditempati oleh seseorang atau kelompok manusia dimana keadaannya memerlukan
penanganan yang segara untuk mengatasi keadaan yang sementara ataupun mendesak.
c. Prasarana
lingkungan pemukiman harus meliputi jaringan jalan, jaringan pembuangan air
limbah dan sampah, jaringan pematusan air hujan, jaringan pengadaan air bersih,
jaringan listrik, telepon, gas, dan sebagainya
d. Penyakit
yang sering menyerang di daerah pemukiman darurat adalah Penyakit yang
menyerang saluran pernapasan, kulit, Cacingan, Scabies, Xerophtalmia/ Kurang
Vit.A, Anemia, Tetanus, Hepatitis, STD /HIV
3.2. Saran
Pemerintah seharusnya memperhatikan dan
mengupayakan tempat pemukiman yang layak huni agar dapat menghindari terjadinya
kemungkinan terserangnya penyakit menular ataupun penyakit tidak menular.
DAFTAR PUSTAKA
2006. Syarat-Syarat dan Unsur-Unsur Daerah / Wilayah Lingkungan Kediaman Tempat Tinggal / Pemukiman Penduduk (online) http://organisasi.org/syarat_syarat_dan_unsur_unsur_daerah_wilayah_lingkungan_kediaman_tempat_tinggal_pemukiman_penduduk_ilmu_geografi_ips diakses pada 3 Februari 2012.
2011. Jenis Pemukiman Berdasarkan Sifatnya
(online) http://www.anakunhas.com/2011/09/jenis-pemukiman-berdasarkan-sifatnya.html
Soedjajadi Keman, 2005. Kesehatan Perumahan
dan Lingkungan Pemukiman (online) http://www.journal.unair.ac.id/filerPDF/KESLING-2-1-04.pdf diakses pada
3 Februari 2012.
Good...good...
BalasHapusbiasaaa joooo
BalasHapus